Dinas Pertanian, Camat dan Lurah Kecolongan, Lahan Pertanian Basah Beralih Fungsi, Walikota Jauh Hari Sudah Mengingatkan.

Tanjungbalai-Suaraketua. com.

Kondisi luas lahan pertanian khususnya tanaman padi semangkin berkurang di Kota Tanjungbalai khususnya diwilayah Kelurahan Sijambi, hal ini dapat dilihat banyaknya lah pertanian padi beralih fungsi baik itu menjadi tanaman keras seperti sawit, kelapa bahkan perumahan masyarakat yang dibangun diawal lahan sawah dilindungi. Selain perumahan masyarakat ada juga areal sawah yang akan dibangun perumahan, disebabkan gagal memperoleh izin, maka pengembang mengalihkan nya menjadi jual beli tanah kaplingan berkedok syariah.
Walikota Tanjungbalai DR.H.Waris Tholib S.Ag, MM jauh hari telah menyampaikan kepada para petani, Dinas Pertanian, Camat dan Lurah serta pejabat dilingkungan Pemkot Tanjungbalai untuk tetap mempertahankan areal sawah yang ada dan tidak boleh dialih fungsikan, hal itu diingatkan Walikota saat diundang melaksanakan panen raya di salah satu area sawah warga di Pasar VIII Lingkungan V Kelurahan Sijambi.

Walikota Tanjungbalai mengatakan bahwa kondisi lahan pertanian yang ada sekarang dari 71,91 Hektare berkurang menjadi 56,69 Hektare dan merupakan Lahan Basah Sawah (LBS) yang harus dipertahankan serta tidak boleh DIALIH FUNGSIKAN sesuai dengan Berita Acara Hasil Verifikasi dan Klarifikasi tertanggal 22 September 2022 antara Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam rangka penetapan peta Lahan Sawah Dilindungi (LSD) di Kota Tanjungbalai melalui Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang bersama Pemkot Tanjungbalai yang terus berkomitmen mengintegrasikan LSD yang telah tertuang didalam Berita Acara tersebut dan mempertahankannya sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang tidak boleh dialih fungsikan.

Hadir dalam kegiatan tersebut adalah Kadis Pangan dan Pertanian Kota Tanjungbalai Suhada SP, Camat Kecamatan Datuk Bandar yang pada saat itu baru dilantik Azmi Haitami, Kabid Pertanian pada kantor Dinas Pangan dan Pertanian Kota Tanjungbalai Rosida SH, Lurah Sijambi Ari Wiyoga Bramantyo serta para petani, “atas nama Pemkot Tanjungbalai sangat mengapresiasi para kelompok tani, karena bagi kami bahwa para petani adalah orang baik dan mulia karena sangat bermanfaat bagi orang banyak”, ungkap Waris pada saat itu.

Namun ungkapan Walikota Tanjungbalai tersebut sekarang tidak dihiraukan pemilik lahan yang terletak di Lingkungan V Jalan Cermai Kelurahan Sijambi Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai dan telah mengalihfungsikan LSD menjadi tanah kavlingan yang konon telah diperjualbelikan kepada pegawai Kantor Depertemen Agama dan para guru di MTSn di Kota Tanjungbalai mengingat penjualan tanah kavlingan ini berkedok Syariah setelah mencatut nama Aspidum Kejati Sumut seperti yang disampaikan oleh pemilik lahan berinisial HES warga Jalan M.Nur Kelurahan Pahang Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai.

Lurah Sijambi, Ari Wiyoga Bramantyo dan Camat Datuk Bandar dan Dinas Pertanian Tanjungbalai kecolongan dan seolah-olah tidak mengetahui bahwa diwilayahnya telah terjadi alih fungsi lahan sawah dilindungi sudah beralihfungsi.(TIM/Red).

Tinggalkan Balasan