Camat Datuk Bandar Kota Tanjungbalai Akan Surati Pemilik Lahan Untuk Menghentikan Aktivitas Alih Fungsi Lahan Pertanian.

Tanjungbalai – Suaraketua.com.

Azmi Haitami, Camat Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai dalam waktu dekat akan mengeluarkan surat penghentian aktivitas terhadap Lahan Sawah Dilindungi (LSD) yang terletak di Jalan Cermai Lingkungan V Kelurahan Sijambi Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai yang telah beralih fungsi menjadi tanah kavlingan yang berkedok Syariah oleh pemiliknya berinisial HES warga Jalan M.Nur Kelurahan Pahang.

Hal tersebut ditegaskan Azmi dalam keterangannya kepada media Suaraketua.com di ruang kerjanya Jumat (28-6-2024),”selaku penguasa wilayah kami akan menyurati pemilik lahan agar menghentikan aktivitas terhadap LSD tersebut sesuai aturan yang ada”, ujar Azmi.

LSD ini pada awalnya adalah sebagai lahan pertanian yang dikelola oleh petani, selanjutnya diperjualbelikan kepada salah seorang pengembang perumahan yang cukup terkenal di Kota Tanjungbalai dan sempat memulai pembangunan perumahannya tahap pekerjaan pondasi dan terhenti setelah terlebih dahulu pihak Camat Kecamatan Datuk Bandar pada saat itu dijabat oleh Abu Said S.Ag dipertengahan tahun 2023 yang meminta kepada pihak pengembang perumahan untuk menghentikan pekerjaannya karena telah melanggar ketentuan yang ada.

Seperti yang diketahui bahwa kawasan ini merupakan lokasi pertanian lahan basah tertuang didalam Perda Kota Tanjungbalai Nomor 2 tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Tanjungbalai tahun 2013- 2033 dan bersepakat bahwa LSD indikatif tersebut dapat DIPERTAHANKAN.

Selanjutnya Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah melakukan Verifikasi dan Klarifikasi dalam rangka penetapan peta LSD di Kota Tanjungbalai melalui Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang bersama Pemkot Tanjungbalai melalui Berita Acara tertanggal 22 September 2022 yang mencantumkan luas Lahan Basah Sawah (LBS) berdasarkan Kepmen ATR/Ka.BPN Nomor 686/SK-PG.03.03/XII/2019 tanggal 17 Desember 2019 adalah seluas 72, 75 Hektare dan luas LBS terkoreksi berdasarkan surat Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Nomor. TAN.05.01/057/D.II.M.EKON.5/02/2022 tanggal 25 Februari 2022 hal data lahan sawah seluas 71, 91 Hektare serta luas LBS terkoreksi digitasi tahun 2022 terdapat koreksi LBS terhadap non sawah seluas 0,96 Hektare.

Berdasarkan hasil verifikasi melalui pengolahan data tekstual dan data spasial serta pemantauan lapangan maka dihasilkan kesepakatan terhadap verifikasi objek ini terdapat LSD indikatif yang TETAP DIPERTAHANKAN sebagai peta LSD indikatif seluas 56, 69 Hektare sehingga Pemkot Tanjungbalai berkomitmen mengintegrasikan LSD yang tertuang Berita Acara tersebut dan mempertahankannya sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) serta tidak boleh DIALIH FUNGSIKAN.

Larangan alih fungsi lahan tersebut merupakan ketentuan administratif yang memuat ketentuan pidana (Administrative Penal Law) atau hukum pidana administrasi adapun ancaman pidana atas pelanggaran ketentuan Pasal 44 ayat (1) Undang-undang Nomor 41 tahun 2009 dinyatakan pada Pasal 72 Jo. Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Selanjutnya Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 3 tahun 2015 tentang Perlindungan LP2B dengan tata cara pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Gubernur Sumatera Utara yang mana dikaitkan pemberian insentif kepada para petani berupa keringanan Pajak dengan ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian tersebut diatur dengan peraturan Gubernur Sumatera Utara.

Didalam Perda Nomor 3 tahun 2015 pada Bab XIX terdapat sanksi administratif pasal 47 bahwa setiap orang yang mengalihfungsikan areal LP2B diluar ketentuan Pasal 30 ayat (2) dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian sementara pelayanan umum, penutupan lokasi, pencabutan izin, pembatalan izin, pembongkaran bangunan, pemulihan fungsi lahan, pencabutan insentif dan/atau denda administratif.(TIM/Red)

Tinggalkan Balasan